
Perubahan Regulasi Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025
📢 PENGUMUMAN
Perubahan Regulasi Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025
Yth. Sivitas Akademika Universitas Dinamika Bangsa,
Bersama ini kami informasikan bahwa mulai 2 September 2025, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah dicabut dan secara resmi digantikan oleh Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.
🔑 Pokok Perubahan Penting:
Orientasi Mutu Global
Pendidikan tinggi tidak hanya berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi juga diarahkan untuk
memenuhi standar internasional dan mendorong akreditasi global.
Fleksibilitas Kurikulum
Pengakuan terhadap Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan micro-credentials menjadi bagian integral dari kurikulum.
Sistem Penjaminan Mutu yang Lebih Transparan
Penjaminan mutu internal tetap berjalan, namun kini berbasis data terintegrasi dalam PD Dikti dengan akuntabilitas
yang lebih kuat.
Masa Transisi 2 Tahun
Perguruan tinggi diberikan waktu hingga 2027 untuk melakukan penyesuaian penuh terhadap regulasi baru ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka hal ini juga akan berdampak pada penyesuaian dokumen mutu. Berikut kami lampirkan permendiktisaintek nomor 39 Tahun 2025, yang dapat kita sama sama pelajari/pahami.
Permendiktisaintek No. 39
Komparasi Perbedaan Nomor 53 2023 dan Nomor 39 2025
Mari bersama-sama kita jadikan perubahan regulasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Univ. Dinamika Bangsa
Salam Hormat,
LPMP Univ. Dinamika Bangsa
Average Rating